You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Purwodadi
Logo Pekon Purwodadi
Purwodadi

Kec. Adiluwih, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

Selamat Datang Di Website Resmi Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung

PELAKSANAAN MUSDES TENTANG RANCANGAN RENCANA KERJA PEKON TAHUN 2025 TAHUN ANGGARAN 2026 PEKON PURWODADI

Marleni 03 September 2025 Dibaca 11 Kali
PELAKSANAAN MUSDES TENTANG RANCANGAN RENCANA KERJA PEKON TAHUN 2025 TAHUN ANGGARAN 2026 PEKON PURWODADI

Musdes (Musyawarah Desa) tentang Rancangan Rencana Kerja Pekon adalah kegiatan penting yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan difasilitasi pemerintah pekon untuk menampung aspirasi masyarakat dalam penyusunan dokumen rencana kerja tahunan (RKP Pekon). Selasa, 02 september 2025 di balai pekon , pekon purwodadi telah melaksanakan musdes tentang Rancangan Rencana Kerja Pekon ( RKP ) Tahun 2025 Tahun Anggaran 2026. Tujuan utamanya adalah menetapkan prioritas program dan kebutuhan pembangunan desa yang partisipatif, sehingga menghasilkan rencana kerja yang akuntabel dan menjawab kebutuhan riil masyarakat, seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2022. 

Tujuan Musdes Rencana Kerja Pekon: 
•    Menampung dan menyerap aspirasi masyarakat .
•    Menyempurnakan dokumen RKP Pekon: yang telah disusun pemerintah pekon.
•    Menyepakati prioritas program: dan kebutuhan pembangunan desa ke depan.
•    Memastikan proses perencanaan yang partisipatif dan akuntabel .
•    Membangun komitmen bersama: dalam mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran.
Pihak yang Terlibat:
•    Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Bertindak sebagai penyelenggara dan memimpin musyawarah. 
•    Pemerintah Pekon: Memberikan informasi, memaparkan kebijakan, dan memfasilitasi kegiatan. 
•    Perwakilan Masyarakat: Meliputi tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan pemuda, PKK, kader kesehatan, kelompok tani, Karang Taruna, dan masyarakat kurang mampu. 
•    Perangkat Desa: Ikut terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan. 
Materi yang Dibahas: 
•    Pencermatan ulang RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) .
•    Penyampaian arah kebijakan pembangunan pekon: dari kepala pekon.
•    Pembahasan dan penyempurnaan rancangan RKP Pekon: berdasarkan masukan masyarakat.
•    Penetapan usulan kegiatan prioritas: untuk tahun anggaran berikutnya.
•    Identifikasi dan pencarian solusi: untuk kendala pembangunan.
Tahapan Musdes: 
1.    Penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes): oleh BPD.
2.    Pemaparan rancangan RKP Pekon: dan arahan kebijakan oleh pemerintah pekon.
3.    Pembahasan, diskusi, dan pencatatan pokok-pokok pikiran: dari BPD, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat lainnya.
4.    Penyempurnaan rancangan RKP Pekon: sesuai dengan aspirasi yang masuk.
5.    Penandatanganan Berita Acara: sebagai hasil kesepakatan.

PELAKSANAAN MUSDES TENTANG RANCANGAN RENCANA KERJA PEKON TAHUN 2025 TAHUN ANGGARAN 2026 PEKON PURWODADI

Musdes (Musyawarah Desa) tentang Rancangan Rencana Kerja Pekon adalah kegiatan penting yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan difasilitasi pemerintah pekon untuk menampung aspirasi masyarakat dalam penyusunan dokumen rencana kerja tahunan (RKP Pekon). Selasa, 02 september 2025 di balai pekon , pekon purwodadi telah melaksanakan musdes tentang Rancangan Rencana Kerja Pekon ( RKP ) Tahun 2025 Tahun Anggaran 2026. Tujuan utamanya adalah menetapkan prioritas program dan kebutuhan pembangunan desa yang partisipatif, sehingga menghasilkan rencana kerja yang akuntabel dan menjawab kebutuhan riil masyarakat, seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2022. 

Tujuan Musdes Rencana Kerja Pekon: 
•    Menampung dan menyerap aspirasi masyarakat .
•    Menyempurnakan dokumen RKP Pekon: yang telah disusun pemerintah pekon.
•    Menyepakati prioritas program: dan kebutuhan pembangunan desa ke depan.
•    Memastikan proses perencanaan yang partisipatif dan akuntabel .
•    Membangun komitmen bersama: dalam mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran.
Pihak yang Terlibat:
•    Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Bertindak sebagai penyelenggara dan memimpin musyawarah. 
•    Pemerintah Pekon: Memberikan informasi, memaparkan kebijakan, dan memfasilitasi kegiatan. 
•    Perwakilan Masyarakat: Meliputi tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan pemuda, PKK, kader kesehatan, kelompok tani, Karang Taruna, dan masyarakat kurang mampu. 
•    Perangkat Desa: Ikut terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan. 
Materi yang Dibahas: 
•    Pencermatan ulang RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) .
•    Penyampaian arah kebijakan pembangunan pekon: dari kepala pekon.
•    Pembahasan dan penyempurnaan rancangan RKP Pekon: berdasarkan masukan masyarakat.
•    Penetapan usulan kegiatan prioritas: untuk tahun anggaran berikutnya.
•    Identifikasi dan pencarian solusi: untuk kendala pembangunan.
Tahapan Musdes: 
1.    Penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes): oleh BPD.
2.    Pemaparan rancangan RKP Pekon: dan arahan kebijakan oleh pemerintah pekon.
3.    Pembahasan, diskusi, dan pencatatan pokok-pokok pikiran: dari BPD, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat lainnya.
4.    Penyempurnaan rancangan RKP Pekon: sesuai dengan aspirasi yang masuk.
5.    Penandatanganan Berita Acara: sebagai hasil kesepakatan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.583.157.700,00 Rp 1.639.657.700,00
96.55%

APBP 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Pekon
Rp 0,00 Rp 5.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 975.122.000,00 Rp 975.122.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 50.000.000,00
0%
Alokasi Dana Pekon
Rp 608.035.700,00 Rp 608.035.700,00
100%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 1.500.000,00
0%

APBP 2025 Pembelanjaan