You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Purwodadi
Logo Pekon Purwodadi
Purwodadi

Kec. Adiluwih, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

Selamat Datang Di Website Resmi Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung

PELAKSANAAN MUSDESUS PENETAPAN KETAHANAN PANGAN PEKON PURWODADI

Marleni 20 Mei 2025 Dibaca 91 Kali
PELAKSANAAN MUSDESUS PENETAPAN KETAHANAN PANGAN PEKON PURWODADI

Musyawarah desa  dalam rangka penetapan program ketahanan pangan Tahun Anggaran tahun 2025 dilaksanakan pemerintah pekon Purwodadi kecamatan Adiluwih pada jumat 16 mei 2025.
Musyawarah desa berlangsung di balaipekon Purwodadi. Acara tersebut secara resmi dibuka oleh kepala pekon yaitu Bpk. PARJAN serta dihadiri oleh Camat Adiluwih PARWANTO,S.Km,M.Ling. ,perangkat desa, pendamping desa Babinkamtibmas, dan Babinsa, . Selain itu, kegiatan musdes juga dihadiri BPD, Ketua Bumdes, para ketua RT/RW, Kader PKK, Kelompok tani , Karang Taruna dan undangan lainnya.
Diketahui, sesuai peraturan baru dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian desa, sesuai Permendesa 3 Tahun 2025 program ketahanan pangan yang dibiayai dari dana desa sebesar minimal 20%, dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Kepala pekon dalam sambutannya mengatakan bahwa musdes ketahanan pangan itu merupakan amanat Surat Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Nomor 3 Tahun 2025, Tentang panduan penggunaan Dana Desa.
 Selanjutnya beliau menyampaikan hasilnya diputuskan melalui musdes. Program ketahanan pangan di desa Purwodadi tahun 2025 dipilih sesuai kesepakatan dalam rangka mendukung swasembada pangan desa.
 Kemudian dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa pengurus Bumdes dalam menjalan usahanya harus mengerti terkait perencanaan usaha, pelaksanaan usaha, pertanggung jawaban usaha, mitigasi, pengawasan dan pembinaan, sesuai Surat Keputusan Menteri desa nomor 3 Tahun 2025.
 Beliau juga menekankan "Bumdes sekarang sudah diberi kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya terkait dengan teknik pengelolaan, pengontrolan dan pertanggung jawaban," Sesuai Surat Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Nomor 3 Tahun 2025, Tentang panduan penggunaan Dana Desa.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.583.157.700,00 Rp 1.639.657.700,00
96.55%

APBP 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Pekon
Rp 0,00 Rp 5.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 975.122.000,00 Rp 975.122.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 50.000.000,00
0%
Alokasi Dana Pekon
Rp 608.035.700,00 Rp 608.035.700,00
100%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 1.500.000,00
0%

APBP 2025 Pembelanjaan